QQTaipan.com - Gubenur DKI jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepimpinannya memiliki aturan jelas dalam menutup tempat hiburan. Ahok mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat usaha jika ditemukan dua kali kasus narkoba di tempat yang sama.

"Saya Selalu Katakan Kalaau enggak ada bukti ( temuan narkoba), bagi saya (tempat hiburan) gak bisa di tutup,"kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta jumat (21/4/2017)

Pasangan calon gubenur-wakil gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menegaskan akan menutup Hotel Alexis di Jakarta Utara terkait praktik prostitusi. Penutupan Hotel tersebut akan di lakukan setelah mereka resmi di lantik sebagai Gubenur dan Wakil Gubenur DKI Jakarta, pada oktober mendatang.

Namun Anies menyebutkan bahwa penutupan Alexis akan di laksanakan mengacu peaturan daerah (Perda)

"Kalau Pak Sandi dan Pak Anies mau tutup ( menutup Alexis), Ya tunggu dia saja. Makanya kalau sesuai perda, ya enggak bisa tutup ( Alexis),"kata Ahok.

Aturan yang di maksud Ahok adalah pasal 99 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Dalam perda itu, pengelola tempat hiburan malam yang melakukan pembiaran terjadinya perdaran, penjualan dan pemakaian narkoba akan dikenai pencabutan izin usaha.